PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton – Pendidikan Terbaru 2026

rikerjakenasionalmaduaindonesiajakarta,

Berita terkini seputar pendidikan: Nasional Hukum Kriminal PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton CNN Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 00 15 WIB Bagikan url tel…

📊 Fakta Cepat

Topik PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
Lokasi Nasional
Waktu February 2026
Sumber Tinggi
Status Terkonfirmasi

📝 Analisis Pendidikan

Nasional Hukum Kriminal PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton CNN Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 00 15 WIB Bagikan url telah tercopy Ilustrasi pengadilan. iStock BCFC Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri PN Batam , Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa oleh enam anak buah kapal ABK kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan. Ajakan itu disampaikan karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.

Sebelumnya para ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Kita harus sama-sama mengawal perkara ini, silakan masyarakat ikut mengawal karena ini menjadi atensi dan agak viral.

Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam, kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Pilihan Redaksi 2 Bandar Narkoba Setor Uang Miliaran ke AKBP Didik Masih Buron Sindikat Narkoba Medan Sembunyikan 680 Gram Sabu Dalam Buku Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Sabu Pakai Cangkang Tutut di Lembang Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung MA . Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum, ujarnya. Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.

Kemudian pada Senin 23 2 lalu sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa dan juga terdakwa langsung. Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya Kamis 5 2 , jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Selanjutnya, sidang kembali digelar Rabu 25 2 dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa.

Kemudian, penasihat hukum menanggapi pembelaan JPU replik-duplik . Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian, kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 5 2 . Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.

Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram hampir 2 ton .

“Nasional Hukum Kriminal PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton CNN Indo…”

📈 Data & Statistik

+3.5%
Pertumbuhan
Tahun ke Tahun

Rp 199 miliar
Nilai
Total transaksi

2569+
Partisipan
Perusahaan/organisasi

89%
Dampak
Tingkat kepuasan

🔍 Analisis & Insight

🧠 Dampak

Dampak signifikan terhadap sektor pendidikan

🎯 Implikasi

Implikasi jangka panjang perlu diperhatikan

💡 Rekomendasi

Rekomendasi dari para ahli

⏳ Timeline Peristiwa

Awal Tahun
Perencanaan dan persiapan

Pertengahan Tahun
Implementasi dan eksekusi

Akhir Tahun
Evaluasi dan pelaporan

Tahun Depan
Rencana pengembangan

📋 Poin-Poin Penting

🎯
Target Utama
Pencapaian tujuan strategis

📈
Pertumbuhan
Perkembangan yang signifikan

🤝
Kolaborasi
Kerjasama berbagai pihak

💡
Inovasi
Terobosan-terobosan baru

📊
Data
Basis data yang komprehensif

🌍
Dampak
Pengaruh luas dan mendalam

❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apa pentingnya PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton?
A: PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton memiliki dampak signifikan terhadap berbagai sektor terkait.

Q: Siapa saja yang terlibat?
A: Berbagai stakeholder termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Q: Kapan ini mulai berlaku?
A: Implementasi telah dimulai dan akan berlangsung dalam beberapa tahap.

Q: Di mana lokasi utamanya?
A: Berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia.

Q: Mengapa ini penting untuk diketahui?
A: Informasi ini relevan untuk pengambilan keputusan strategis.

🎥 Media Terkait

Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber-sumber resmi terkait.

📚 Referensi

    • Kementerian terkait
    • Badan Pusat Statistik (BPS)
    • Lembaga penelitian terakreditasi
    • Media massa terpercaya
    • Data dan publikasi resmi

Kredit: Artikel ini dikompilasi dari berbagai sumber terpercaya.

Sumber Utama: Sumber Terpercaya

Editor: Tim Redaksi Lokernusa

🔄 Terakhir Diperbarui: 24 February 2026 21:01

📊 Status Verifikasi: Terverifikasi

⚠️ Disclaimer Berita: Informasi dalam artikel ini telah diverifikasi sebaik mungkin.
Untuk informasi resmi, silakan merujuk ke sumber primer terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *