πŸ”₯ Lowongan terbaru! Bukajobs – Bekerja dari rumah atau work from home (WfH) menjadi kata populer belakangan ini setelah adanya Virus Covid-19 Kamu sedang bekerja dari rumah? bekerja seperti biasa di Perusahaan? atau bahkan sedang mempersiapkan diri untuk melamar kerja?
Hal ini juga berlaku terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP)
  • Lokasi: Remote
  • Provinsi: Bali
  • Gaji: Dirahasiakan
  • Jenis: Disesuaikan
  • Lulusan: DISESUAIKAN
  • Pengalaman: disesuaikan
  • Terbit: 2025-09

Bukajobs – Bekerja dari rumah atau work from home (WfH) menjadi kata populer belakangan ini setelah adanya Virus Covid-19

Kamu sedang bekerja dari rumah? bekerja seperti biasa di Perusahaan? atau bahkan sedang mempersiapkan diri untuk melamar kerja?
Hal ini juga berlaku terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP)

Sebagian pegawai DJP bekerja dari rumah

Kondisi ini juga membuat pelayanan perpajakan tatap muka atau secara langsung terpaksa berhenti sementara

Pelayanan pajak kini dilakukan secara online

Sejumlah pelayanan mulai dialihkan secara daring, tak terkecuali mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berikut cara dan tahapan mendaftar NPWP melalui e-registration pajak (e-Reg) tanpa ribet

Jika kamu belum memiliki akun e-Reg, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak yaitu ereg.pajak.go.id

Pastikan kamu sebelumnya memiliki email pribadi yang aktif

Untuk mendapatkan akun baru ini, isilah kolom email dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia

Kemudian klik Daftar

Setelah sukses, cek kotak masuk email kamu

Lalu bukalah email aktivasi e-Reg, dan klik link verifikasi
Setelah itu kamu diarahkan ke halaman e-registration

Mulailah mengisi data pribadi kamu sesuai dengan instruksi

Jangan lupa isi nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan huruf kapital

Buatlah password minimal 6 digit lalu ulangi lagi password tersebut

Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif

Lalu pilihlah pertanyaan yang kamu saja yang tahu jawabannya

Hal ini dilakukan demi keamanan akun kamu

Jangan lupa, salin ulang kode capthca

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk email kamu

Bukalah email e-registration

Bukalah email aktivasi akun

Lalu klik link aktivasi

Setelah itu klik tulisan β€˜Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’

Kamu telah berhasil membuat akun e-Reg

Akses kembali ereg.pajak.go.id

Lalu masuk menggunakan email dan password yang kamu sudah buat tadi

Salin ulang captcha, kemudian klik login

Setelah masuk, kamu akan diarahkan untuk mengisi beberapa form

Form Kategori Wajib Pajak
Pertama, Kamu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak

Apabila kamu dikategorikan wajib pajak orang pribadi, pilih dan centang Orang Pribadi

Untuk status pusat atau cabangnya, klik Pusat, kemudian klik Next

Form Identitas Wajib Pajak
Untuk form identitas wajib pajak, isilah data pribadi kamu sesuai dengan KTP terbaru

Jangan lupa isi dengan huruf kapital

Pastikan nomor ponsel yang kamu cantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi

Setelah itu, klik Next

Form Sumber Penghasilan Utama
Selanjutnya mengisi form sumber penghasilan utama

Kamu akan memilih tiga kategori penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas

Katakanlah kamu adalah pegawai swasta

Lalu klik Next

Form Alamat Tinggal
Setelah itu, ada form alamat tinggal

Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal kamu yang sebenarnya

Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku

Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada

Selanjutnya klik Next

Form Alamat Domisili
Kemudian lkamu harus mengisi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP kamu

Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili kamu sama dengan tempat tinggal kamu

Setelah itu klik Next

Form Alamat Usaha
Selanjutnya kamu akan mengisi form alamat usaha

Isilah form ini apabila pekerjaan utama kamu menjalankan kegiatan usaha

Apabila tidak, form ini tidak dapat diisi

Kemudian klik Next

Form Info Tambahan
Lalu akan ada form info tambahan

Isilah jumlah tanggungan kamu , maksimal 3 tanggungan

Setelah itu, centang kotak kisaran penghasilan kamu per bulan

Setelah selesai, klik Next

Form Persyaratan
Selanjutnya ada form persyaratan

Di sini, kamu harus mengunggah KTP terbaru untuk memenuhi syarat pendaftaran NPWP

Sebelumnya cetak kotak unggah, lalu lakukan pengunggahan

Jika sudah selesai, klik Next

Form Pernyataan
Selanjutnya ada form pernyataan

Centang kotak benar dan kotak lengkap

Lalu klik Simpan

Lalu status pendaftaran NPWP kamu akan muncul di dashboard

Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha

Setelah itu, klik Submit

Token tersebut akan terkirim ke email kamu secara otomatis

Ceklah email kamu lalu akan ada email baru dari e-registration yang berisi token kamu

Salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan

Centanglah kotak pernyataan

Kemudian salin ulang token kamu di kolom isi token

Jika sudah selesai klik Kirim

Kamu telah berhasil melakukan permohonan NPWP

Persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email kamu

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran kamu adalah Kirim

Kamu bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan

Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, kamu akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak

Cara mendaftar NPWP sudah selesai

Mudah, kan? (Bsi)
Baca Juga : Tips Membuat SKCK Secara Mudah

πŸš€ Tips: Siapkan CV terbaikmu & daftar sebelum kuota habis!

πŸ”— Sumber: https://bukajobs.com/tips-membuat-npwp-via-online-tanpa-ribet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *