🔥 Lowongan terbaru! Hari Raya Keagamaan, baik itu Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, adalah momen yang dinanti-nantikan semua orang Ada harapan untuk mudik, berkumpul dengan keluarga besar, dan tentu saja… belanja baju baru! Di tengah antusiasme menyambut hari kemenangan, ada satu hal yang membuat hati berdebar-debar lebih kencang dari biasanya: THR alias Tunjangan Hari Raya.
Bagi karyawan tetap, hitungan THR mungkin sudah jelas dan mapan
  • Lokasi: Indonesia
  • Provinsi: Indonesia
  • Gaji: Dirahasiakan
  • Jenis: Full-time
  • Lulusan: DISESUAIKAN
  • Pengalaman: disesuaikan
  • Terbit: 2025-11

Hari Raya Keagamaan, baik itu Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, adalah momen yang dinanti-nantikan semua orang

Ada harapan untuk mudik, berkumpul dengan keluarga besar, dan tentu saja… belanja baju baru! Di tengah antusiasme menyambut hari kemenangan, ada satu hal yang membuat hati berdebar-debar lebih kencang dari biasanya: THR alias Tunjangan Hari Raya

Bagi karyawan tetap, hitungan THR mungkin sudah jelas dan mapan

Tapi bagaimana dengan nasib karyawan kontrak (PKWT)? Apalagi yang masa kerjanya masih seumur jagung, baru 2 bulan atau 5 bulan

Seringkali muncul kekhawatiran, “Saya dapet THR nggak ya? Kalau dapet, berapa sih jumlahnya? Jangan-jangan cuma dikasih sirup sama biskuit doang.” Kekhawatiran ini wajar

Banyak perusahaan nakal yang mencoba “memainkan” aturan THR untuk karyawan kontrak demi efisiensi biaya

Mereka berdalih masa kerja belum setahun lah, status masih kontrak lah, dan seribu satu alasan lainnya

Padahal, negara sudah mengatur hak-hakmu dengan sangat jelas

THR itu bukan hadiah atau sedekah dari bos

THR adalah Hak Normatif yang wajib dibayarkan

Tidak peduli statusmu kontrak atau tetap, selama memenuhi syarat minimal masa kerja, kamu berhak menerimanya

Artikel ini akan menjadi senjata ampuhmu

Kita akan membedah cara menghitung THR karyawan kontrak secara presisi, aturan hukum yang melindungimu, hingga simulasi hitungan biar kamu nggak bingung

Simak panduan lengkap ini, dan pastikan hakmu cair sebelum suara takbir berkumandang! Bab 1: Dasar Hukum THR (Senjata Buat Debat) Sebelum kita main kalkulator, kamu harus pegang dulu dasar hukumnya

Biar kalau HRD bilang “nggak dapet”, kamu bisa tunjukkan pasalnya

Aturan main THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Poin kuncinya ada dua: – Siapa yang Berhak? Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

Jadi, kalau kamu karyawan kontrak yang baru kerja 1 bulan lebih 1 hari, kamu SUDAH BERHAK dapat THR

Jangan mau dibohongi kalau dibilang harus setahun dulu

– Kapan Cairnya? Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum (H-7) Hari Raya Keagamaan

Kalau telat, perusahaan kena denda 5% dari total THR

Bab 2: Rumus Sakti THR Karyawan Kontrak Sekarang masuk ke inti masalah

Berapa duit yang bakal masuk rekening? Rumusnya dibagi berdasarkan masa kerja

Kondisi A: Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Kalau kamu sudah dikontrak selama 12 bulan (1 tahun) berturut-turut atau lebih, hitungannya simpel: THR = 1 x Upah Sebulan Kondisi B: Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Tapi Minimal 1 Bulan) Ini yang sering dialami karyawan kontrak baru

Hitungannya pakai rumus Proporsional (Prorata)

THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Sebulan Contoh: Kamu baru kerja 6 bulan

Gaji sebulan 6 juta

THR = (6 / 12) x 6.000.000 THR = 0,5 x 6.000.000 THR = Rp3.000.000

Gampang kan? Tapi tunggu dulu, definisi “Upah Sebulan” itu yang sering jadi jebakan

Bab 3: Definisi “Upah Sebulan” (Jangan Sampai Salah Kaprah!) Banyak karyawan kontrak yang protes, “Gaji saya totalnya 5 juta, kok THR-nya dihitung dari angka 4 juta?” Ini karena komponen gaji

Menurut Permenaker 6/2016, yang dimaksud dengan “Upah Sebulan” untuk dasar THR adalah: – Gaji Pokok SAJA

– ATAU Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Tunjangan Tidak Tetap TIDAK DIHITUNG

Apa itu tunjangan tidak tetap? Itu tunjangan yang dipengaruhi kehadiran

Contoh: Uang Makan (kalau nggak masuk, nggak dapet), Uang Transport, Insentif Harian

Simulasi Jebakan: Gaji Totalmu: Rp5.000.000

Rinciannya: – Gaji Pokok: Rp3.500.000 – Tunjangan Jabatan (Tetap): Rp500.000 – Uang Makan (Tidak Tetap): Rp1.000.000 Maka, dasar hitungan THR kamu BUKAN 5 juta

Tapi: 3,5 juta + 500 ribu = Rp4.000.000

Jadi, kalau kamu kerja 6 bulan, THR kamu adalah: (6/12) x 4.000.000 = Rp2.000.000

(Bukan 2,5 juta)

Penting banget buat kamu cek slip gaji

Pastikan komponen Gaji Pokok-nya besar

Kalau gaji pokoknya kecil dan digedein di uang makan, THR kamu bakal kurus

Bab 4: Skenario Karyawan Kontrak yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Ini adalah mimpi buruk karyawan kontrak (PKWT)

Bagaimana kalau kontrakmu habis tepat sehari sebelum lebaran atau seminggu sebelum lebaran? Aturan untuk PKWT (Kontrak) beda dengan PKWTT (Tetap)

– Karyawan Tetap: Kalau di-PHK atau resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, dia TETAP BERHAK dapat THR

– Karyawan Kontrak: Kalau kontrakmu berakhir (expired) SEBELUM hari raya, meski cuma beda sehari, kamu TIDAK BERHAK dapat THR

Sakit tapi nyata

Aturan ini sering dimanfaatkan perusahaan nakal

Mereka memutus kontrak pas H-10 Lebaran biar nggak bayar THR

Tapi, kalau kontrakmu diputus tapi kemudian diperpanjang lagi (jeda pendek), masa kerjamu dihitung nyambung

Jadi THR tetap harus dibayar

Bab 5: Studi Kasus Nyata (Biar Makin Paham) Mari kita bedah beberapa kasus yang sering terjadi di lapangan

Kasus 1: Si Anak Baru (3 Bulan Kerja) Budi baru masuk kerja kontrak tanggal 1 Januari

Lebaran jatuh tanggal 10 April

Masa kerja Budi sampai H-7 Lebaran sekitar 3 bulan

Gaji Pokok Budi 4 Juta

Tunjangan Makan 1 Juta

– Dasar Upah: 4 Juta (Uang makan dicoret)

– Rumus: (3 / 12) x 4.000.000

– THR Budi: Rp1.000.000

Kasus 2: Si Pekerja Harian Lepas (Freelance) Siti kerja sebagai packer gudang dengan status harian lepas

Gajinya tidak tetap, tergantung jumlah hari masuk

Rata-rata dapat 3 juta sebulan

Dia sudah kerja 4 bulan

Gimana hitungnya? Untuk pekerja harian yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, dasar upahnya pakai Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

– Bulan 1: 2,8 juta

– Bulan 2: 3,2 juta

– Bulan 3: 3,0 juta

– Bulan 4: 3,0 juta

– Rata-rata = (2,8+3,2+3+3) / 4 = Rp3.000.000

– THR Siti = (4/12) x 3.000.000 = Rp1.000.000

Kasus 3: Si Kena SP (Surat Peringatan) Joko kena SP 2 karena sering telat

Apakah THR-nya boleh dipotong? TIDAK BOLEH

THR adalah hak normatif yang tidak boleh dikurangi karena alasan disiplin (kecuali potong utang kasbon)

Jadi Joko tetap harus terima THR full sesuai rumus

Bab 6: THR Itu Kena Pajak Nggak Sih? Jawabannya: YA, KENA PAJAK PPh 21

THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur

Kalau total penghasilanmu (Gaji + THR) dalam setahun melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka THR-mu akan dipotong pajak

Potongannya biasanya lebih besar daripada potongan gaji bulanan biasa karena metode hitungnya progresif

Jadi jangan kaget kalau THR yang masuk rekening nggak bulat-bulat amat

Bab 7: Strategi Kalau THR Nggak Cair atau Kurang Sudah H-7, tapi rekening masih sepi

Atau THR cair tapi cuma setengah dari hitunganmu

Apa yang harus dilakukan? – Tanya Baik-baik ke HRD/Finance: Kadang ini cuma masalah human error atau keterlambatan transfer bank

Minta rincian hitungannya

– Cek Perjanjian Kerja (PKWT): Baca lagi kontrakmu

Apakah ada klausul aneh tentang THR? Ingat, kontrak kerja TIDAK BOLEH bertentangan dengan Undang-Undang/Permenaker

Kalau di kontrak ditulis “Karyawan kontrak tidak dapat THR”, klausul itu BATAL DEMI HUKUM

Kamu tetap berhak

– Lapor ke Posko THR Kemnaker: Setiap tahun Kemnaker buka Posko Pengaduan THR

Kamu bisa lapor online

Identitas biasanya dirahasiakan

Perusahaan bisa kena denda dan sanksi administratif

Bab 8: Tips Mengelola THR Karyawan Kontrak (Jangan Dihabisin!) Dapat THR itu rasanya kayak ketiban durian runtuh

Bawaannya pengen checkout keranjang Shopee semua

Tapi ingat statusmu: Karyawan Kontrak

Masa depanmu belum pasti

Kontrak bisa habis kapan saja

Saran bijak: – Sisihkan 30-50% untuk Dana Darurat

Anggap ini bekal kalau tiba-tiba kontrak nggak diperpanjang dan kamu harus nganggur sebentar

– Lunasi Utang Konsumtif

Punya Paylater atau Kartu Kredit? Lunasi sekarang mumpung ada duit dingin

– Baru Sisanya Buat Senang-senang

Beli baju lebaran atau kasih angpao keponakan pakai sisa dana ini

Bab 9: Kesimpulan Menghitung THR karyawan kontrak sebenarnya tidak serumit rumus fisika kuantum

Kuncinya ada di dua angka: Masa Kerja dan Gaji Pokok (+Tunjangan Tetap)

Jangan mau dibodohi dengan alasan “masih baru” atau “status kontrak”

Selama kamu sudah kerja minimal 1 bulan, kamu berhak dapat THR prorata

Itu adalah keringatmu yang wajib dibayar

Jadilah karyawan yang cerdas

Pahami hakmu, hitung sendiri THR-mu, dan kawal sampai cair

Semoga Lebaran tahun ini dompetmu tebal dan hatimu tenang

Selamat menyambut THR! Disclaimer: Artikel ini mengacu pada Permenaker No

6 Tahun 2016 dan PP No

36 Tahun 2021 yang berlaku di Indonesia hingga akhir tahun 2024

Kebijakan perusahaan mungkin memberikan nilai lebih besar dari aturan (misal THR 2x gaji), namun tidak boleh lebih kecil dari aturan pemerintah.

🚀 Tips: Siapkan CV terbaikmu & daftar sebelum kuota habis!

🔗 Sumber: https://bukajobs.com/cara-menghitung-thr-bagi-karyawan-kontrak-panduan-lengkap-biar-nggak-kena-prank-perusahaan